Senilai Rp137,3 Miliar Pengadaan Barang dan Jasa Tak Sesuai Peruntukan - PTIK-UNM MAKASSAR
Breaking News

Senilai Rp137,3 Miliar Pengadaan Barang dan Jasa Tak Sesuai Peruntukan




















Senilai Rp137,3 Miliar Pengadaan Barang dan Jasa Tak Sesuai PeruntukanKomisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh, untuk menindaklanjuti kejanggalan yang ditemukan oleh Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR. Temuan itu terkait dugaan pelanggaran atas penggunaan anggaran di 16 universitas.

Kejanggalan itu ditemukan BAKN melalui laporan hasil penyelidikan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian Pendidikan untuk anggaran tahun 2008, 2009 dan 2010.

"Kami akan memanggil Menteri Pendidikan. Kami akan menanyakan langsung kepada Menteri Pendidikan," kata Ketua Komisi X DPR, Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa 4 September 2012.

Menurut Agus, Komisi X DPR secara resmi belum menerima laporan dari BAKN. Namun, apabila temuan itu sudah menjurus ke hukum maka Komisi X akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti.

"Kami akan serius menangani ini. Dasar pembahasan harus jelas dulu. Kalau ada laporan pasti akan ditindaklanjuti,"

Permasalahan dalam penganggaran antara lain soal pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai pagu dan peruntukannya. "Ada indikasi penggunaan tidak sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa," kata Eva Kusuma Sundari sebelumnya. 

Indikasi praktek-praktek yang tidak sesuai prinsip money follows functions itu ditemukan di 16 universitas negeri dan direktorat senilai total Rp137,3 miliar.

Institusi yang dimaksud yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional, dan Ditken Peningkatan Mutu Pendidikan.

Sementara bentuk kejanggalan pengadaan proyek yang dinilai menelan total Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) hingga Rp367 miliar juga ditemukan di sejumlah universitas. Antara lain Universitas Sumatera Utara, Universitas Mataram, Universitas Cendrawasih, Universitas Halouleo, Universitas Airlangga, UGM dan Ditjen Pendidikan Dasar Menengah.

viva.co.id

Tidak ada komentar untuk "Senilai Rp137,3 Miliar Pengadaan Barang dan Jasa Tak Sesuai Peruntukan"